Rabu, 05 Agustus 2009

FIQIH SHAUM

Cara Menetapkan Awal Dan Akhir Bulan
1. "Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : Manusia sama melihat Hilal (bulan sabit), maka akupun mengabarkan hal itu kepada Rasululullah saw. Saya katakan : sesungguhnya saya telah melihat Hilal. Maka beliau saw. shaum dan memerintahkan semua orang agar shaum." (H.R Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban). (Hadits Shahih).


2. "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Mulailah shaum karena melihat ru'yah dan berbukalah (akhirilah shaum Ramadhan) dengan melihat ru'yah. Apabila awan menutupi pandanganmu, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban selama Tiga Puluh hari. "( HR. Bukhary Muslim).

3. KESIMPULAN
a. Menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan melihat ru'yah, meskipun bersumber dari laporan seseorang, yag penting adil (dapat dipercaya).
b. Jika bulan sabit (Hilal) tidak terlihat karena tertutup awan, misalnya, maka bilangan bulan Sya'ban digenapkan menjadi Tiga Puluh hari. (dalil 1 dan 2).
c. Pada dasarnya ru'yah y ang dilihat oleh penduduk di suatu negara, berlaku untuk seluruh dunia. Hal ini akan berlaku jika Khilafah ' Ala Minhaajinnabiy sudah tegak (dalil 2).

4. Selama khilafah belum tegak, untuk menghindarkan meluasnya perbedaan pendapat ummat Islam tentang hal ini, sebaiknya ummat Islam mengikuti ru'yah yag nampak di negeri masing-masing. (ini hanya pendapat sebagian ulama).

Rukun Shaum
1. “... dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai alam...( AL-Baqarah : 187).

2. "Adiy bin Hatim berkata : Ketika turun ayat ; artinya (...hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam...), lalu aku mengambil seutas benang hitam dan seutas benanag putih, lalu kedua utas benang itu akau simpan dibawah bantalku. Maka pada waktu malam saya amati, tetapi tidak tampak jelas, maka saya pergi menemui Rasulullah saw. dan saya ceritakan hal ini kepada beliau. Beliapun bersabda: Yang dimaksud adalah gelapnya malam dan terangnya siang (fajar). " (H.R. Bukhary Muslim).

3. "Allah Ta'ala berfirman : "Dan tidaklah mereka disuruh, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlashkan ketaatan untukNya " (Al-Bayyinah :5)

4. "Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat balasan sesuai dengan apa yang diniatkan." (H.R Bukhary dan Muslim).

5. "Diriwayatkan dari Hafshah , ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. : Barangsiapa yang tidak beniat (shaum Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada shaum baginya ." (HR. Abu Dawud) Hadits Shahih.

6. KESIMPULAN:
Keterangan ayat dan hadit di atas memberi pelajaran kepada kita bahawa rukun shaum Ramadhan adalah sebagai - berikut :
a. Berniat sejak malam hari (dalil 3,4 dan 5).
b. Menahan makan, minum koitus (Jima') dengan istri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (Maghrib), (dalil 1 dan 2).

Yang Diwajibkan Shaum Ramadhan.
1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian untuk shaum, sebagaimana yang telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa. " (Al-Baqarah : 183)

2. "Diriwayatkan dari Ali ra., ia berkata : Sesungguhnya nabi saw telah bersabda : telah diangkat pena ( kewajiban syar'i/ taklif) dari tiga golongan . - Dari orang gila sehingga dia sembuh - dari orang tidur sehingga bangun - dari anak-anak sampai ia ia bermimpi /dewasa." (H.R.Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

3. KESIMPULAN
Keterangan di atas mengajarkan kepada kita bahwa : yang diwajibkan shaum Ramadhan adalah: setiap orang beriman baik lelaki maupun wanita yang sudah baligh/dewasa dan sehat akal /sadar.

Yang Dilarang Shaum
1. "Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata : Disaat kami haidh di masa Rasulullah saw, kami dilarang shaum dan diperintahkan mengqadhanya, dan kami tidak diperintah mengqadha Shalat "( H.R Bukhary Muslim).

2. KESIMPULAN
Keterangan di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa wanita yang sedang haidh dilarang shaum sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan shaumnya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha shaum yag ditinggalkannya selama dalam haidh.

Yang Diberi Kelonggaran Untuk Tidak Shaum Ramadhan
1. "(Masa yang diwajibkan kamu shaum itu ialah) bulan Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan (menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil. Karenanya, siapa saja dari antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya), maka hendaklah ia shaum di bulan itu; dan siapa saja yang sakit atau dalam musafir maka (bolehlah ia berbuka, kemudian wajiblah ia shaum) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Dengan ketetapan yang demikian itu) Allah menghendaki kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu menanggung kesukaran. Dan juga supaya kamu cukupkan bilangan shaum (sebulan Ramadhan), dan supaya kamu membesarkan Allah karena mendapat pertunjukNya, dan supaya kamu bersyukur." (Al-Baqarah :185)

2. "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata : Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi untuk shaum, maka DIA turunkan ayat (dalam surat AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu barangsiapa mau shaum dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin, keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain (Al-Baqarah : 185), maka ditetapkanlah kewajiban shaum bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan tidak mampu shaum. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).

3. "Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy : Wahai Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk shaum dalam safar, berdosakah saya ? Maka beliau bersabda : hal itu adalah merupakan kemurahan dari Allah Ta'ala, maka barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu kebaikan dan barangsiapa yang lebih suka untuk terus shaum maka tidak ada dosa baginya " (H.R.Muslim)

4. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Makkah, sedang kami dalam keadaan shaum. Selanjutnya ia berkata : Kami berhenti di suatu tempat. Maka Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian sudah berada ditempat yang dekat dengan musuh kalian, dan berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu. Ini merupakan rukhsah, maka diantara kami ada yang masih shaum dan ada juga yang berbuka. Kemudian kami berhenti di tempat lain. Maka beliau juga bersabda: Sesungguhnya besoak kamu akan bertemu musuh, berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu sekalian,maka berbukalah. Maka ini merupakan kemestian, kamipun semuanya berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian beserta Rasulullah saw. kami shaum ." (H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).

5. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Pada suatu hari kami pergi berperang beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang shaum dan diantara kami ada yang berbuka . Yang shaum tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela yang shaum. Mereka berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu shaum, hal itu adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu berbuka,maka hal ini juga baik " (HR. Ahmad dan Muslim)

6. "Dari Jabir bin Abdullah : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pergi menuju ke Makkah pada waktu fathu Makkah, beliau shaum sampai ke Kurraa’il Ghamiim dan semua manusia yang menyertai beliau juga shaum. Lalu dilaporkan kepada beliau bahwa manusia yang menyertai beliau merasa berat , tetapi mereka tetap shaum karena mereka melihat apa yang tuan amalkan (shaum). Maka beliau meminta segelas air lalu diminumnya. Sedang manusia melihat beliau, lalu sebagian berbuka dan sebagian lainnya tetap shaum. Kemudian sampai ke telinga beliau bahwa masih ada yang nekad untuk shaum. Maka beliaupun bersabda : mereka itu adalah durhaka. "(HR.Tirmidzy)

7. "Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak shaum dan cukup membayar fidyah memberi makan orang miskin " (Riwayat Abu Dawud). Shahih

8. "Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya (tentang shaum Ramadhan), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari seorang miskin dan tidak usah mengqadha shaum ." (Riwayat Baihaqi) Shahih.

9. "Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi 'Urwah dari Ibnu Abbas beliau berkata : Apabila seorang wanita hamil khawatir akan kesehatan dirinya dan wanita yang menyusui khawatir akan kesehatan anaknya jika shaum Ramadhan. Belberkata : Keduanya boleh berbuka (tidak shaum) dan harus memberi makan sehari seorang miskin dan tidak perlu mengqadha shaum" (HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas syarat Muslim , kitab AL-irwa jilid IV hal 19).

10. KESIMPULAN: Pelajaran yang dapat diambil dari keterangan di atas adalah :
1) Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak shaum Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :
a) Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
b) Orang yang bepergian (Musafir).
Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan shaum dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk shaum.

2) Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan shaum dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin).
Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan shaum karena :
a) Umurnya sangat tua dan lemah.
b) Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
c) Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
d) SSakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
e) Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil shaum, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. (dalil 2,7,8 dan 9).


Hal-Hal Yang Membatalkan Shaum
1. "...dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam (fajar ), kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai malam..." (Al-Baqarah : 187).

2. "Dari Abu Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya nabi saw. telah bersabda : Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan shaum, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan shaumnya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum " (Hadits Shahih, riwayat Al-Jama'ah kecuali An-Nasai).

3. Dari Abu Hurairah ra. bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang shaum - maka tidak wajib qadha ( shaumnya tetap sah ), sedang barang siapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (shaumnya batal). (H.R : Abu Daud dan At-Tirmidziy)

4. Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata : Disaat kami berhaidh (datang bulan) dimasa Rasulullah saw. kami dilarang shaum dan diperintah untuk mengqadhanya dan kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)

5. Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. Barang siapa yang tidak berniat untuk shaum (Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada shaum baginya. (H.R : Abu Daud) hadits shahih.

6. Telah bersabda Rasulullah saw: Bahwa sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat ......... (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)

7. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di siang hari) padahal saya dalam keadaan shaum Ramadhan ), maka Rasulullah saw. bersabda : Punyakah kamu seorang budak untuk dimerdekakan? Ia menjawab : Tidak. Rasulullah saw bersabda : Mampukah kamu shaum dua bulan berturut-turut? Lelaki itu menjawab : Tidak. Beliau bersabda lagi : Punyakah kamu persediaan makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin? Lelaki itu menjawab : Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami dalam keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan membawa satu keranjang kurma, lalu bertanya : dimana orang yang bertanya tadi? ambilah kurma ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya : Apakah kepada orang yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah? Demi Allah tidak ada diantara sudut-sudutnya (Madinah) keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka Nabi saw. lalu tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda : Ambillah untuk memberi makan keluargamu. (H.R : Al-Bukhary dasn Muslim)

8. KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas menerangkan kepada kita bahwa hal-hal yang dapat membatalkan shaum (Ramadhan) ialah sbb :
a. Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan shaum. (dalil : 2)
b. Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan shaum. (dalil : 3)
c. Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka. (dalil : 5 dan 6)
d. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping shaumnya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka shaum dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.(dalil : 7)
e. Datang bulan di siang hari Ramadhan (sebelum waktu masuk aghrib).(dalil : 4)

Hal-Hal Yang Boleh Dikerjakan Waktu Ibadah Shaum.
1. Diriwayatkan dari Aisyah ra Bahwa sesungguhnya Nabi saw. dalam keadaan junub sampai waktu Shubuh sedang beliau sedang dalam keadaan shaum, kemudian mandi. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)

2. Diriwayatkan dari Abi Bakar bin Abdurrahman, dari sebagian sahabat-sahabat Nabi saw. ia berkata kepadanya : Dan sungguh telah saya lihat Rasulullah saw. menyiram air di atas kepala beliau padahal beliau dalam keadaan shaum karena haus dan karena udara panas. (H.R :Ahmad, Malik dan Abu Daud)

3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw berbekam sedang beliau dalam keadaan shaum. (H.R : Al-Bukhary).

4. Diriwayatkan dari Aisyah ra Adalah Rasulullah saw mencium (istrinya) sedang beliau dalam keadaan shaum dan menggauli dan bercumbu rayu dengan istrinya (tidak sampai bersetubuh) sedang beliau dalam keadaan shaum, akan tetapi beliau adalah orang yang paling kuat menahan birahinya. (H.R : Al-Jama'ah kecuali Nasa'i) hadits shahih.

5. Diriwayatkan dari Abdullah bin Furuuj : Bahwa sesungguhnya ada seorang wanita bertanya kepada Ummu Salamah ra. Wanita itu berkata : Sesungguhnya suami saya mencium saya sedang dia dan saya dalam keadaan shaum, bagaimana pendapatmu? Maka ia menjawab : Adalah Rasulullah pernah mencium saya sedang beliau dan saya dalam keadaan shaum. (H.R : Aththahawi dan Ahmad dengan sanad yang baik dengan mengikut syarat Muslim).

6. Diriwayatkan dari Luqaidh bin Shabrah : Sesungguhnya Nabi saw bersabda : Apabila kamu beristinsyaaq (menghisap air ke hidung ) keraskan kecuali kamu dalam keadaan shaum. (H.R : Ashhabus Sunan)

7. Perkataan ibnu Abbas : Tidak mengapa orang yang shaum mencicipi cuka dan sesuatu yang akan dibelinya (Ahmad dan Al-Bukhary).

8. KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa hal-hal tersebut di bawah ini bila diamalkan tidak membatalkan shaum :
a. Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.
b. Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh. (dalil : 1)
c. Berbekam pada siang hari. (dalil : 3)
d. Mencium, menggauli, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari.(dalil 4 dan 5)
e. Beristinsyak (menghirup air ke dalam hidung ) terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya. (dalil : 6)
f. Disuntik di siang hari
g. Mencicipi makanan asal tidak ditelan. (dalil :7).

Dikutif dari ebook PANDUAN RAMADHAN



Baca Selegkapnya......

RAMADHAN BULAN BERKAH

Ikhwati wa akhowati fillaah, Salah satu sifat Allah SWT adalah Ia memiliki irodah (kehendak), sebagaimana firmanNya : "Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia)." (QS Al Qoshosh [28]:68). Allah memilih sesuatu yang dikehendakiNya. Allah memilih tempat yang dikehendakiNya. Allah memilih manusia yang dikehendakiNya, pilihanNya sendiri ada yang menjadi Rasul, pemimpin negara, cendekia, dsb. Allah memilih gua Hiro' yang dikehendakiNya sebagai tempat pertemuan Rasul dan Malaikat Jibril. Allah memilih Mekkah yang dikehendakiNya sebagai kiblat kaum Muslimin dan memilih pula kota Madinah sebagai basis pertahanan Rasulullah dalam menyebarkan risalah Ilahi.

Begitu pula halnya dengan bulan-bulan dalam setahun, Allah telah memilih Ramadhan sebagai bulan yang istimewa, yang namanya disebutkan dalam Al Qur-an. Firman Allah : "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." QS Al Baqoroh [2]:185. Jika Allah berkehendak, tentu ada suatu maksud tertentu dibalik kehendakNya itu. Allah mengutus Rasulullah dengan satu maksud, untuk menyampaikan risalah-Nya.

Begitu halnya dengan bulan Ramadhan, sebab Allah tidak akan mengatakan Ramadhan sebagai bulan istimewa jika tidak ada sesuatu dibalik itu. Baginda Rasulullah SAW, ketika berada di penghujung bulan Sya'ban, selalu mengatakan kepada sahabatnya : "Telah datang padamu bulan Ramadhan, penghulu segala bulan. Maka sambutlah kedatangannya. Telah datang bulan shiyam membawa segala keberkahan, maka alangkah mulianya tamu yang datang itu." (HR. Ath Thabrani) Dalam sabdanya yang lain : "Sesungguhnya telah datang padamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi, Allah memerintahkan berpuasa di dalamnya. Pada bulan itu, dibukakan segala pintu Surga, dikunci segala pintu neraka dan dibelenggu syetan-syetan. Di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari 1000 bulan. Barangsiapa yang tidak diberikan kebajikan malam itu, berarti telah diharamkan baginya segala rupa kebajikan." (HR. An Nasai dan Al Baihaqi)

Jika kita menengok ke belakang, melihat sirah Rasulullah SAW kita akan melihat betapa banyaknya kejadian penting terjadi pada bulan Ramadhan, di antaranya :

1. Bulan diturunkannya Al Qur-an. Firman Allah : "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)." (QS Al Baqarah [2]:185) Dalam tafsir Mafatihul Ghaib, berkenaan dengan ayat diatas, Ar Razi berkata : "Allah telah mengistimewakan bulan Ramadhan dengan jalan menurunkan Al Qur-an. Karenanya, Allah SWT mengkhususkannya dengan satu ibadah yang sangat besar nilainya, yakni puasa (shaum). Shaum adalah satu senjata yang mengungkapkan tabir-tabir yang menghalangi kita manusia memandang nur Ilahi yang Maha Quddus. Al Qur-an adalah suatu kitab yang tiada bandingannya, pemisah yang haq dan bathil, berlaku sepanjang masa, dan menjadi pengikat seluruh ummat Islam di seluruh dunia.

2. Bulan diturunkannya kitab-kitab suci lainnya. Di bulan ini pula, Allah menurunkan kitab-kitabNya yang lain kepada para Rasul, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits: "Shuhuf Ibrahim diturunkan pada malam pertama bulan Ramadhan, Taurat diturunkan pada 6 Ramadhan dan Injil diturunkan pada 13 Ramadhan sedangkan Al Qur-an diturunkan pada 24 Ramadhan." (HR. Ahmad) Itulah keberkahan bulan Ramadhan, bulan turunnya ayat-ayat Qouliyyah, minhajul hayah bagi keberadaan manusia di muka bumi, penunjuk jalan bagi orang-orang yang mau mensucikan dirinya.

3. Bulan pilihan Allah bagi terjadinya perang Badr. Perang pertama yang dilakukan kaum Muslimin, dimana perang ini menjadi penentu kelangsungan perjuangan da'wah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW bersama para sahabatnya. Perang Badr dinamakan Allah dengan sebutan "yaumul furqon" (hari pembeda antara yang haq dan bathil), sebagaimana firmanNya : "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." QS Al Anfal [8]:41. Muhammad Qutb mengatakan dalam tafsirnya bahwa perang ini dari awal hingga akhirnya adalah rencana Allah SWT yang dilaksanakan dengan pimpinan dan bantuanNya. Dimana dalam jalannya pertempuran, Allah SWT memenangkan kaum Muslimin yang mempunyai personil dan persenjataan minim, ditambah kondisi fisik kaum Muslimin yang secara lahiriah lebih lemah karena sedang berpuasa, setelah menerima perintah yang baru beberapa saat diterimanya. Namun itu bukanlah hambatan untuk menang, karena kekuatan utama kaum Muslimin adalah kekuatan ruhiyyah mereka dengan keyakinan akan kebenaran janji Allah SWT. Peperangan ini membuahkan babakan baru dalam sistem gerakan Islam. Perang ini memperbaharui kondisi ummat Islam, setelah dengan sabar dan tabah menempuh tahapan-tahapan perjuangan da'wah. Lahir tatanan baru dalam kehidupan manusia, bagi penerapan hak-hak asasi serta sistem dan struktur baru bagi masyarakat dan negara.

4. Bulan yang dipilih bagi terbukanya kota Mekkah. Peristiwa "fathul makkah" terjadi pada pertengahan bulan Ramadhan, sekitar 10000 kaum Muslim mendatangi Makkah dari segala penjuru. Pada saat itulah terjadi fenomena kemenangan yang tidak ada bandingannya dalam sejarah manapun, dimana semua musuh, hingga para pemimpinnya menerima dan mengikuti agama lawan. Ini tidak terjadi melainkan dalam sejarah Islam. Kemenangan ini hakikatnya adalah kemenangan akidah, kalimat tauhid dan bukan kemenangan individual atau balas dendam.

5. Bulan yang dipilih Allah untuk Lailatul Qadar. Dijelaskan dalam firman Allah SWT : "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu ? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar." (QS Al Qadr [97]:1-5)

6. Bulan yang dipilih untuk pelaksanaan puasa dan pemindahan qiblat. Firman Allah : "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. " QS Al Baqarah [2] : 183. Bersamaan dengan turunnya ayat perintah berpuasa di bulan Ramadhan, pemindahan qiblat ummat Islam dari Baitul Maqdis ke Masjidil Haram inipun menjadi pembeda antara yang haq dan bathil, dimana pada saat sebelumnya orang Yahudi merasa lebih benar karena puasa mereka dan kiblat mereka diikuti kaum Muslimin. Namun dengan perintah itu, maka berbedalah kaum Muslimin dengan ahlul kitab. Berbeda pula kiblat Muslimin dengan mereka, serta puasa Muslimin dengan mereka. Kecongkakan merekapun berakhir dengan barokah bulan ini.

Dikutif dari ebook PANDUAN RAMADHAN.



Baca Selegkapnya......

Selasa, 04 Agustus 2009

KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL DIDALAMNYA

1. “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda : Ketika datang bulan Ramadhan: Sungguh telah datang kepadamu bulan yang penuh berkat, diwajibkan atas kamu untuk shaum, dalam bulan ini pintu Jannah dibuka, pintu Neraka ditutup, Setan- Setan dibelenggu. Dalam bulan ini ada suatu malam yang nilanya sama dengan seribu bulan, maka barangsiapa diharamkan kebaikannya ( tidak beramal baik didalamnya), sungguh telah diharamkan ( tidak mendapat kebaikan di bulan lain seperti di bulan ini).” (HR. Ahmad, Nasai dan Baihaqy. Hadits Shahih Ligwahairihi).


2. “Diriwayatkan dari Urfujah, ia berkata : Aku berada di tempat 'Uqbah bin Furqad, maka masuklah ke tempat kami seorang dari Sahabat Nabi saw. ketika Utbah melihatnya ia merasa takut padanya, maka ia diam. ia berkata: maka ia menerangkan tentang shaum Ramadhan ia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda tentang bulan Ramadhan: Di bulan Ramadhan ditutup seluruh pintu Neraka, dibuka seluruh pintu Jannah, dan dalam bulan ini Setan dibelenggu. Selanjutnya ia berkata : Dan dalam bulan ini ada malaikat yang selalu menyeru : Wahai orang yang selalu mencari/ beramal kebaikan bergembiralah anda, dan wahai orang-orang yang mencari/berbuat kejelekan berhentilah (dari perbuatan jahat) . Seruan ini terus didengungkan sampai akhir bulan Ramadhan.” (Riwayat Ahmad dan Nasai)

3. “Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Shalat Lima waktu, Shalat Jum'at sampai Shalat Jum'at berikutnya, Shaum Ramadhan sampai Shaum Ramadhan berikutnya, adalah menutup dosa-dosa (kecil) yang diperbuat diantara keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi.”(H.R.Muslim)

4. “Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Shaum dan Qur'an itu memintakan syafa?at seseorang hamba di hari Kiamat nanti. Shaum berkata : Wahai Rabbku,aku telah mencegah dia memakan makanan dan menyalurkan syahwatnya di siang hari, maka berilah aku hak untuk memintakan syafa'at baginya. Dan berkata pula AL-Qur'an : Wahai Rabbku aku telah mencegah dia tidur di malam hari ( karena membacaku ), maka berilah aku hak untuk memintakan syafaat baginya. Maka keduanya diberi hak untuk memmintakan syafaat.” (H.R. Ahmad, Hadits Hasan).

5. “Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad : Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : bahwa sesungguhnya bagi Jannah itu ada sebuah pintu yang disebut " Rayyaan". Pada hari kiamat dikatakan : Dimana orang yang shaum? ( untuk masuk Jannah melalui pintu itu), jika yang terakhir diantara mereka sudah memasuki pintu itu, maka ditutuplah pintu itu.” (HR. Bukhary Muslim).

6. Rasulullah saw. bersabda : Barangsiapa shaum Ramadhan karena beriman dan ikhlas, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang sekarang (HR.Bukhary Muslim).

KESIMPULAN :
Kesemua Hadits di atas memberi pelajaran kepada kita, tentang keutamaan bulan Ramadhan dan keutamaan beramal didalamnya, diantaranya :
1. Bulan Ramadhan adalah:
a. Bulan yang penuh Barakah.
b. Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup.
c. Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu.
d. Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal didalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain, yakni malam LAILATUL QADR.
e. Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma'shiyat agar menahan diri. (dalil 1 & 2).
2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :
a. Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.
b. Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syfaa't.
c. Khusus bagi yang shaum disediakan pintu khusus yang bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah. ( dalil 3, 4, 5 dan 6).

Dikutif dari ebook PANDUAN RAMADHAN



Baca Selegkapnya......

Senin, 03 Agustus 2009

Amalan yang dilarang bagi wanita haid menurut ulama fiqih

Menurut ulama fiqih terdapat beberapa amalan yang dilarang bagi wanita yang sedang haid diantaranya:

1.Mengerjakan shalat,hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw "Apabila haidmu datang,maka tinggalkanlah shalat.(HR.Bukhori dan Muslim).Menurut ulama fiqih bahwa shalat yang ditinggalkan selama haid tidak diwajibkan untuk di kada,ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah binti Abu Bakar "Dahulu pada jaman Rasulullah Saw.Jika kami haid diperintahkan untuk mengkada puasa tetapi tidak diperintahkan untuk mengkada shalat.(HR.Jamaah/mayoritas ahli hadis).


2.Dilarang mengerjakan puasa
3.Dilarang membawa,membaca,dan menyentuh Al-Qur'an.Hal ini beerdasarkan firman Allah SWT dalam QS.Al-Waqi'ah ayat 79 "Tidak menyentuhnya,kecuali hamba-hamba yang disucikan(orang-orang yang dalam keadaan suci).Namun demikian ulama mazhab Syafi'i membolehkan orang haid mengambil dan membawa Al-Que'an apabila Al-Qur'an itu Terancam terbakar dan hanyut di sungai atau terkena najis dan diambil orang kafir.Adapun imam Maliki membolehkan membaca Al-Qur'an yang telah di hafal oleh wanita haid.

4.Dilarang memasuki masjid dan i'tikap didalamnya.Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah Saw "Tidak saya halalkan masjid bagi wanita haid dan junub(HR.Abu Daud).Namun demikian,ulama mazhab Syafi'i dan Hambali membolehkan wanita haid melintas atau lewat di dalam masjid dengan syarat darah haid tidak mengotori masjid.Alasan mereka berdasarkan sebuah hadis dari Aisyah,suatu ketika Aisyah disuruh nabi mengambil sajadah ke dalam masjid,lalu Aisyah mengatakan "Saya sedang haid" Rasulullah kemudian bersabda "Haid itu bukan di tanganmu"(HR.Muslim).

5.Jumhur ulama menyatakan bahwa dilarang menyetubuhi yang sedang haid dan melakukan sesuatu yang menggairahkan nafsu di daerah sekitar pusar sampai lutut.Alasan mereka firman Allah SWT QS> Al-baqarah ayat 222.kemudian dalam sebuah hadis Abdullah bin Sa'ad bertanya kepada Rasulullah.Apa saja yang di halalkan bagi saya ketika istri saya sedang haid?Rasulullah Saw menjawab "Daerah di atas pusar(HR.Abu Daud).

6.Dilarang melakukan talak terhadap istri yang sedang haid.Alasan mereka adalah firman Allah SWT dalam surat At-Talaq ayat 1 yang artinya "Hai Nabi,apabila kamu menceraikan istri-istrimu,maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi)idahnya.

7.Ulama fiqih juga menyatakan bahwa wanita yang sedang haid dilarang tawaf mengelilingi ka'bah,karena Rasulullah mengatakan pada Aisyah "Jika engkau haid,maka lakukanlah amalan-amalan haji,tetapi jangan engkau tawaf di Baitullah (Ka'bah) sampai engkau suci (HR.Bukhori dan Muslim).



Baca Selegkapnya......

Sabtu, 01 Agustus 2009

Mulai dan lamanya haid menurut ulama fiqih

Dalam pernyataan ulama fiqih,bahwa wanita mulai haid minimal umur 9 tahun.Tapi tidak jarang pula wanita yang mengalami haid berumur 12 tahun,18 tahun atau bahkan 30 tahun.Artinya apabila wanita berumur 9 tahun telah haid maka sejak saat itulah dia dibebani hukum syara dan dianggap mukallap (orang yang dibebani hukum syara).Artinya wanita tersebut segala perbuatannya sudah dipertanggung jawabkan oleh akhlaknya sendiri.
Jika sampai umur 15 tahun wanita itu belum juga haid,maka dia ditetapkan sebagai mukallap dengan patokan umur yaitu 15 tahun.Semua ulama mazhab sepakat bahwa wanita itu tidak akan haid kalau belum berusia 9 tahun.Maka bila datang sebelum usia tersebut,semua sepakat bahwa itu merupakan darah penyakit.

Sedangkan mengenai lamanya terdapat perbedaan pandangan ulama fiqih dalam menetapkan lamanya masa haid,diantaranya:

Menurut mazhab Hanafi paling sedikitnya haid 3 hari 3 malam dan maksimalnya 10 hari 10 malam.Jika masanya lebih dari 10 hari maka itu bukan lagi darah haid tetapi darah istihadah (darah penyakit yang keluar dari rahim bukan karena haid atau nifas).Berdasarkan hadis dari Aisyah binti Abu bakar mengatakan "Masa haid minimal bagi wanita perawan atau sudah kawin adalah 3 hari 3 malam dan maksimalnya 10 hari".(HR.Tabrani dan Daruqutni).

Menurut mazhab Maliki,haid dalam masalah ibadah cukup sekali keluarnya atau beberapa saat saja ketika itu.Wanita itu telah dianggap haid dan apabila telah habis haidnya beberapa saat kemudian,maka dia wajib mandi.Masa maksimal haid wanita yang satu dengan yang lainnya ada perbedaan diantaranya:Maksimal 15 hari bagi wanita yang baru haid,bagi wanita yang bisa haid maksimal 18 hari,sedangkan orang yang haidnya terputus-putus (satu hari keluar satu hari tidak,hari berikutnya keluar lagi dst) masa maksimalnya 15 hari tidak termasuk hari ketika darah tidak keluar.

Sedangkan menurut mazhab Syafi'i dan Hambali masa haid minimal 1 hari 1 malam,biasanya 6 atau 7 hari,dan maksimalnya 15 hari.Kemudian mazhab Syfi'i dan Hanafi berpendapat bahwa terputusnya darah ketika haid sebelum masa haid habis adalah darah haid,dengan syaratdarah yang keluar tidak melebihi masa haid maksimal.Sedangkan mazhab Maliki dan Hambali menyatakan bahwa terputusnya darah yang keluar pada masa haid satu atau dua hari dan setelah itu keluar lagi darah,maka hari terputus keluarnya darah dianggap suci atau bersih,maka wajib mandi,lalu wajib mengerjakan seluruh kewajiban agama yang berhenti akibat haid.

Baca Selegkapnya......

Pengertian haid menurut ilmu fiqih dan kedokteran

Menurut ilmu fiqih haid secara etimologi diartikan "mengalir", sedangkan secara terminologi dapat diartikandarah yang mengalir keluar dari rahim wanita sehat dalam beberapa waktu tertentu, bukan karena melahirkan bukan pula karena ada penyakit dalam rahim.Biasanya darahnya berwarna hitam atau merah kental tua dan panas,kadang-kadang juga keluar tidak seperti yang diterangkan diatas,karena sifat-sifat darah haid sesuai dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh wanita tersebut.

Keluarnya darah haid menunjukkan sehat dan normalnya si wanita. Sebaliknya tidak keluarnya darah haid menunjukkan ketidaksehatan dan ketidaknormalan seorang wanita. Makna ini disepakati oleh ahli ilmu syar’i dan ilmu kedokteran, bahkan dimaklumi oleh pengetahuan dan kebiasaan manusia. Pengalaman mereka menunjukkan akan hal tersebut. Karena itulah ketika memberikan definisi haid, ulama berkata bahwa haid adalah darah alami yang keluar dari seorang wanita pada waktu-waktu yang dimaklumi.

Haid merupakan ketentuan Allah SWT,yang berlaku bagi wanita yang menginjak remaja dan haid merupakan awal seorang wanita dibebani hukum syara (hukum syarit islam).dalam Q.S Al-Baqarah ayat 222 dinyatakan "Mereka bertanya kepadamu tentang haid,katakanlah: Haid itu adalah kotoran,oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid,dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci".Dalam hadis dinyatakan Rosulullah Saw "Ini (haid) merupakan ketentuan Allah yang ditetapkan bagi anak-anak wanita".(HR.Al-Bukhori dan Muslim).

Baca Selegkapnya......