Senin, 03 Agustus 2009

Amalan yang dilarang bagi wanita haid menurut ulama fiqih

Menurut ulama fiqih terdapat beberapa amalan yang dilarang bagi wanita yang sedang haid diantaranya:

1.Mengerjakan shalat,hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw "Apabila haidmu datang,maka tinggalkanlah shalat.(HR.Bukhori dan Muslim).Menurut ulama fiqih bahwa shalat yang ditinggalkan selama haid tidak diwajibkan untuk di kada,ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah binti Abu Bakar "Dahulu pada jaman Rasulullah Saw.Jika kami haid diperintahkan untuk mengkada puasa tetapi tidak diperintahkan untuk mengkada shalat.(HR.Jamaah/mayoritas ahli hadis).


2.Dilarang mengerjakan puasa
3.Dilarang membawa,membaca,dan menyentuh Al-Qur'an.Hal ini beerdasarkan firman Allah SWT dalam QS.Al-Waqi'ah ayat 79 "Tidak menyentuhnya,kecuali hamba-hamba yang disucikan(orang-orang yang dalam keadaan suci).Namun demikian ulama mazhab Syafi'i membolehkan orang haid mengambil dan membawa Al-Que'an apabila Al-Qur'an itu Terancam terbakar dan hanyut di sungai atau terkena najis dan diambil orang kafir.Adapun imam Maliki membolehkan membaca Al-Qur'an yang telah di hafal oleh wanita haid.

4.Dilarang memasuki masjid dan i'tikap didalamnya.Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah Saw "Tidak saya halalkan masjid bagi wanita haid dan junub(HR.Abu Daud).Namun demikian,ulama mazhab Syafi'i dan Hambali membolehkan wanita haid melintas atau lewat di dalam masjid dengan syarat darah haid tidak mengotori masjid.Alasan mereka berdasarkan sebuah hadis dari Aisyah,suatu ketika Aisyah disuruh nabi mengambil sajadah ke dalam masjid,lalu Aisyah mengatakan "Saya sedang haid" Rasulullah kemudian bersabda "Haid itu bukan di tanganmu"(HR.Muslim).

5.Jumhur ulama menyatakan bahwa dilarang menyetubuhi yang sedang haid dan melakukan sesuatu yang menggairahkan nafsu di daerah sekitar pusar sampai lutut.Alasan mereka firman Allah SWT QS> Al-baqarah ayat 222.kemudian dalam sebuah hadis Abdullah bin Sa'ad bertanya kepada Rasulullah.Apa saja yang di halalkan bagi saya ketika istri saya sedang haid?Rasulullah Saw menjawab "Daerah di atas pusar(HR.Abu Daud).

6.Dilarang melakukan talak terhadap istri yang sedang haid.Alasan mereka adalah firman Allah SWT dalam surat At-Talaq ayat 1 yang artinya "Hai Nabi,apabila kamu menceraikan istri-istrimu,maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi)idahnya.

7.Ulama fiqih juga menyatakan bahwa wanita yang sedang haid dilarang tawaf mengelilingi ka'bah,karena Rasulullah mengatakan pada Aisyah "Jika engkau haid,maka lakukanlah amalan-amalan haji,tetapi jangan engkau tawaf di Baitullah (Ka'bah) sampai engkau suci (HR.Bukhori dan Muslim).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar