Sabtu, 01 Agustus 2009

Pengertian haid menurut ilmu fiqih dan kedokteran

Menurut ilmu fiqih haid secara etimologi diartikan "mengalir", sedangkan secara terminologi dapat diartikandarah yang mengalir keluar dari rahim wanita sehat dalam beberapa waktu tertentu, bukan karena melahirkan bukan pula karena ada penyakit dalam rahim.Biasanya darahnya berwarna hitam atau merah kental tua dan panas,kadang-kadang juga keluar tidak seperti yang diterangkan diatas,karena sifat-sifat darah haid sesuai dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh wanita tersebut.

Keluarnya darah haid menunjukkan sehat dan normalnya si wanita. Sebaliknya tidak keluarnya darah haid menunjukkan ketidaksehatan dan ketidaknormalan seorang wanita. Makna ini disepakati oleh ahli ilmu syar’i dan ilmu kedokteran, bahkan dimaklumi oleh pengetahuan dan kebiasaan manusia. Pengalaman mereka menunjukkan akan hal tersebut. Karena itulah ketika memberikan definisi haid, ulama berkata bahwa haid adalah darah alami yang keluar dari seorang wanita pada waktu-waktu yang dimaklumi.

Haid merupakan ketentuan Allah SWT,yang berlaku bagi wanita yang menginjak remaja dan haid merupakan awal seorang wanita dibebani hukum syara (hukum syarit islam).dalam Q.S Al-Baqarah ayat 222 dinyatakan "Mereka bertanya kepadamu tentang haid,katakanlah: Haid itu adalah kotoran,oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid,dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci".Dalam hadis dinyatakan Rosulullah Saw "Ini (haid) merupakan ketentuan Allah yang ditetapkan bagi anak-anak wanita".(HR.Al-Bukhori dan Muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar